Kumpulan Berkas Dokumentasi Dan Informasi Data Dosen Azrani Ery Saputra - Tahun 2009 s/d 2018

Gambar
  (1). STATUS RIWAYAT MENGAJAR AZRANI ERY SAPUTRA SEBAGAI DOSEN DI PDPT DIKTI UPDATE DATA 03-NOVEMBER-2018  (klik langsung link dibawah ini) https://azranierysaputra.blogspot.com/p/status-riwayat-mengajar-azrani-ery_12.html (2). PROFILE KU STATUS DOSEN BEKERJA DAN MENGAJAR DI UNIVERSITAS TEUKU UMAR ACEH BARAT (klik langsung link dibawah ini) https://azranierysaputra.blogspot.com/p/profile-ku-status-dosen-bekerja-dan_76.html (3). PROFILE KU STATUS DOSEN BEKERJA DAN MENGAJAR DI UNIVERSITAS KARIMUN (klik langsung link dibawah ini) https://azranierysaputra.blogspot.com/p/profile-ku-status-dosen-bekerja-dan_11.html (4). DATA DOSEN AZRANI ERY SAPUTRA DI WEBSITE PROFILDOSEN.COM (klik langsung link dibawah ini) https://azranierysaputra.blogspot.com/p/data-dosen-azrani-ery-saputra-di.html

Ada Apa Dengan Hari Raya Saat Jum'at ?

*��Hukum-hukum Yang Berkaitan Dengan Hari Ied Bertepatan Dengan Hari Jum'at��*

��dibangun diatas hadits-hadits yang shohih/marfu' sampai kepada Nabi _shallallohu 'alaihi wasallam_ dan juga dari atsar-atsar yang mauquf (sampai kepada sahabat Nabi) dari sejumlah kalangan sahabat radhiyallohu 'anhum serta apa yang telah ditetapkan oleh jumhur (mayoritas) ulama didalam fiqihnya, maka dewan Lajnah (MUI yang dinegri Saudy) menjelaskan hukum-hukum sebagai berikut;.

1⃣siapa saja yang menghadiri shalat Ied maka dia diberi rukhsoh (keringanan) untuk tidak menghadiri shalat Jum'at, akan tetapi ia shalat zhuhur pada waktunya, kalau ia berteguh hati didalam amalannya maka ia shalat jum'at bersama manusia dan itu lebih afdhol baginya.

2⃣siapa saja yang tidak hadir shalat Ied maka tidak termasuk ia didalam rukhsoh ini,maka tidak gugur atasnya kewajiban shalat Jum'at, maka wajib baginya untuk datang kemesjid melaksanakan shalat Jum'at, maka jika ia tidak mendapatkan jumlah orang yang dianggap terhitung untuk shalat Jum'at (sebagaimana ini pendapat sebahagian ulama.pent) maka ia shalat zhuhur.

3⃣Wajib bagi imam mesjid untuk menegakkan shalat Jum'at pada hari tersebut dalam rangka manusia untuk bisa hadir menyaksikan melaksanakan shalat Jum'at bagi siapa yang ingin melaksanakannya dan bagi siapapun yang tidak ikut melaksanakan shalat Ied (dilapangan bersama imam) itupun seandainya kalau jumlah orang yang hadir untuk melaksanakan shalat Jum'at tersebut jumlah yang dianggap dan terhitung jikalau tidak maka ia shalat zhuhur.

4⃣siapa saja yang menghadiri shalat Ied dan dia telah diberi rukhsoh/keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum'at maka ia shalat zhuhur setelah masuk waktu zhuhur.

5⃣Tidak disyari'atkan pada waktu ini adzan kecuali dimesjid-mesjid yang ditegakkan padanya shalat Jum'at, maka tidak disyari'atkan adzan untuk melaksanakan shalat zhuhur ketika itu.

6⃣Pandangan yang menyatakan siapa saja yang menghadiri shalat Ied maka gugur atasnya shalat Jum'at dan shalat zhuhur pada hari itu maka ini adalah pandangan yang tidak Shohih, oleh karena itu ulama meninggalkan (pandangan tersebut) dan menghukuminya dengan kekeliruan dan keasingan dikarenakan ia menyelisihi Sunnah dan menggugurkan suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Alloh tanpa dalil, semoga saja yang berpandangan dengan demikian belum sampai kepadanya dalil dari sunnah dan atsar dari permasalahan tersebut ; yang diberi rukhsoh/keringanan bagi siapa saja yang menghadiri shalat Ied lantas tidak menghadiri shalat Jum'at akan tetapi wajib baginya untuk shalat zhuhur".

��Fataawa Allajnah addaimah no. (21162)

��Abu Hammaam Zaid bin Zainul akhyar
غفر الله له ولوالديه وللمسلمين والمسلمات
����Multaqa Salafi Indonesia - Tas Riau .

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Berkas Dokumentasi Dan Informasi Data Dosen Azrani Ery Saputra - Tahun 2009 s/d 2018

Peran Dan Tantangan Guru Dalam Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Pada Siswa Generasi Alfa Hingga 2025